Sebanyak 112 Pengecer Elpiji 3 Kilogram Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sebanyak 112 Pengecer Elpiji 3 Kilogram Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sebanyak 112 pengecer gas elpiji 3 kilogram bersubsidi mengajukan permohonan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjadi subpangkalan.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKADI.DISWAY.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang mencatat sebanyak 112 pengecer gas elpiji 3 kilogram bersubsidi mengajukan permohonan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjadi subpangkalan.

Kepala DPMPTSP Karawang, Wawan Setiawan, menyampaikan, pengajuan ini bertujuan agar para pengecer tersebut bisa menjadi subpangkalan resmi yang dapat melakukan distribusi gas elpiji bersubsidi. Permohonan penerbitan NIB ini telah berlangsung sejak 1 Februari 2025 kemarin. 

"Sejak 1 Februari 2025 ada sekitar 112 pengecer gas elpiji 3 kilogram yang mengajukan penerbitan NIB," ujarnya, Rabu, 12/2/2025.

Ia menerangkan, proses pendaftaran NIB dilakukan secara gratis. Proses penerbitan izin usaha kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

Sementara itu, Analis Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang Edis D. Iskandar, menjelaskan bahwa pemerintah akhirnya memberi kelonggaran kepada pihak pengecer agar bisa berjualan gas elpiji subsidi dengan syarat harus memiliki NIB untuk menjadi subpangkalan.

BACA JUGA:Kunker ke Kemendagri, Bapemperda DPRD Jabar Dorong Regulasi BUMD di Evaluasi

BACA JUGA:Komisi I Tindaklanjuti Sertifikasi di Wilayah Perairan Legon Kulon Kabupaten Subang

“Untuk menjadi subpangkalan, pengecer harus memiliki NIB. Kepengurusan NIB dilakukan di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Agrokreatif, tanpa dipungut biaya. Ini sebagai langkah pendataan. Selain itu agar penjualan elpiji 3 kilogram tepat sasaran dan sesuai harga,” katanya.

Disamping itu, kata dia, para pengecer tersebut juga harus segera mendaftarkan diri di aplikasi Merchant Applications Pertamina (MAP). 

"Aplikasi MAP ini bertujuan untuk mendata seluruh pengecer, sehingga nanti ada base data yang valid mana saja pengecer yang nantinya menjadi subpangkalan resmi," ucapnya. 

Ia menuturkan keputusan pemerintah untuk kembali mengizinkan pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram dengan syarat statusnya berubah menjadi subpangkalan diterbitkan pada 4 Februari 2025. Kebijakan ini menggantikan kebijakan sebelumnya yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram sejak 1 Februari 2025.

BACA JUGA:Kejati Jabar Periksa Anggota DPRD Karawang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ruislag

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Fasos-Fasum di Kabupaten Bekasi Terus Bergulir, Kejati Sudah Periksa Puluhan Saksi

"Keputusan tersebut memberikan angin segar bagi pengecer yang sebelumnya tidak dapat menjual elpiji 3 kilogram. Dengan perubahan status menjadi subpangkalan, pengecer kini dapat memperoleh dan mendistribusikan gas elpiji 3 kilogram kepada masyarakat," tutupnya. (Siska)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: